PSAK No. 18 ( Akuntansi
dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya )
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan
terpisah dari
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Program Pensiun adalah suatu program yang mengupayakan
tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP), besar manfaat kita sangat tergantung pada besar iuran yang
disetor oleh hasil pengembangan dana yang mempunyai potensi lebih menguntungkan
dibandingkan dengan beberapa produk keuangan lain karena dana pension
memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah.
b. Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP), besar manfaat pension ditentkan berdasarkan rumus tertentu yang
telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja
dan besar penghasilan kita
Dana Pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan
program pensiun. Dana pension merupakan badan hukun dengan manajemen, kegiatan
operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya.
Dana Pensiun dapat berupa
a. Dana Pensiun Pemberi
Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Adalah dana pension yang didirikan
oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP,
b. Dana Pensiun Lembaga
Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Adalah dana pension yang didirikan
oleh bank atau perusahaan asuransu jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan
maupun pekerja mandiri.
Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada
peraturan perundangan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Kemampuan financial
Mengikuti program pension pada dasarnya tidak membutuhkan biaya
yang besar. Namun, dalam memilih desain program pension yang tepat kita perlu
memperhatikan kemampuan financial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat
pasti, kemampuan financial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
2. Biaya
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK dan DPLK membutuhkan
biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan
kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana pension yang
membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruj daripada
menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang
dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana
pensiun.
3. Waktu
Ketika bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di
hari tua, kita sebenarnya, akan semakin ringan “biaya” yang harus kita
keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, semakin
besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkam untuk hari tua kita.
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP),
Mencakup: laporan aset bersih;laporan perubahan aset bersih;neraca;perhitungan
hasil usaha; laporan arus kas;catatan atas laporan keuangan.
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan
perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut :
1. Uang tunai, rekening
giro dan deposito di bank di nilai menurut nilai nominal;
2. Sertifikat deposito,
SBBI, SBPU, dan surat pengakuan hutang dari setahun dinilai berdasarkan nilai
tunai;
3. Surat berharga berupa
saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai
pasar yang wajar pada tanggal laporan;
4. Penyertaan pada
perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan
berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
5. Investasi pada tanah dan
bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian
independen;
6. Piutang dilaporkan
berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan
piutang tak tertagih; dan
7. Aktiva operasional
antara lain computer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan
berdasarkan nilai buku.
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun
yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini dianjurkan
PSAK No.53 ( Pembayaran Berbasis Saham )
PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN No. 53 (REVISI 2010) PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 53 (revisi
2010): Pembayaran Berbasis Saham terdiri dari paragraf 1- 68. PSAK 53 (revisi
2010) dilengkapi dengan Pedoman Aplikasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK
53 (revisi 2010). Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur
yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf
tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 5 (revisi 2010) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 5 (revisi 2010) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
PEMBAHASAN
Persiapan Konvergensi PSAK – IFRS
• Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI,
DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan
melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
• Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
• Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
• Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
• Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Konvergensi IFRS
• Menurut DSAK, pengadopsian IFRS dapat
dibedakan menjadi lima tingkatan:
1. Full Adoption, pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan word by word.
1. Full Adoption, pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan word by word.
2. Adapted, mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan
dengan kondisi di suatu negara.
3. Piecemeal, suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomor standar atau paragraf tertentu
3. Piecemeal, suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomor standar atau paragraf tertentu
4. Referenced, standar yang diterapkan hanya
mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh
badan pembuat standar.
5. Not adoption at all, suatu negara sama sekali
tidak mengadopsi IFRS.
• Keputusan adopsi IFRS oleh IAI akan ditentukan
pada tahun 2008
Perencanaan Untuk Mengadopsi IFRS atau
Konvergensi Standar Akuntansi Dengan IFRS
Strategi Konvergensi
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS
(International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah
memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi
(2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan
tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012
Indonesia menerapkan IFRS.
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK Penyelesaian
persiapan infrastruktur yang diperlukan Penerapan PSAK berbasis IFRS secara
bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS Evaluasi dampak penerapan
PSAK secara komprehensif. Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang
berlaku. Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki
Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai
berikut:
Di Indonesia juga masih terdapat Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar
setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan Adaption Convergence Full Adoption
Arti harafiah Adaptasi/Penyelarasan Pertemuan pada suatu titik Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi Membuat standar yang benar benar baru Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara Indonesia sebelum IFRS Indonesia setelah 2012 Australia, Hongkong
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
01. Entitas harus menerapkan Pernyataan ini untuk akuntansi seluruh transaksi pembayaran berbasis saham, apakah entitas dapat mengidentifikasikan secara khusus beberapa atau seluruh barang dan jasa yang diterima, termasuk: Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian instrumen ekuitas, Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaiankas, dan Transaksi di mana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa dan syarat perjanjiannya memberikan pilihan kepada entitas atau pemasok barang atau jasa mengenai penyelesaian transaksi apakah dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas kecuali seperti yang tercantum dalam paragraf 3-6. Dengan tidak adanya barang atau jasa teridentifikasi secara khusus, keadaan lain dapat menunjukkan bahwa barang atau jasa telah (atau akan) diterima, dalam kasus ini PSAK berlaku.
02. Transaksi pembayaran berbasis saham mungkin telah diselesaikan oleh kelompok entitas lain (atau pemegang saham setiap kelompok entitas) atas nama entitas yang menerima atau memperoleh barang atau jasa. Paragraf 2 juga menerapkan kepada entitas yang:
ü menerima barang atau jasa ketika entitas lain dalam kelompok yang sama (atau pemegang saham setiap kelompok entitas) memiliki kewajiban untuk menunaikan transaksi pembayaran berbasis saham, atau memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksipembayaran berbasis saham ketika entitas lain dalam kelompok yang sama menerima barang atau jasa kecuali transaksi tersebut secara jelas untuk tujuan selain pembayaran barang atau jasa yang dipasok kepada entitas yang menerimanya.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan Adaption Convergence Full Adoption
Arti harafiah Adaptasi/Penyelarasan Pertemuan pada suatu titik Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi Membuat standar yang benar benar baru Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara Indonesia sebelum IFRS Indonesia setelah 2012 Australia, Hongkong
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
01. Entitas harus menerapkan Pernyataan ini untuk akuntansi seluruh transaksi pembayaran berbasis saham, apakah entitas dapat mengidentifikasikan secara khusus beberapa atau seluruh barang dan jasa yang diterima, termasuk: Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian instrumen ekuitas, Transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaiankas, dan Transaksi di mana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa dan syarat perjanjiannya memberikan pilihan kepada entitas atau pemasok barang atau jasa mengenai penyelesaian transaksi apakah dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas kecuali seperti yang tercantum dalam paragraf 3-6. Dengan tidak adanya barang atau jasa teridentifikasi secara khusus, keadaan lain dapat menunjukkan bahwa barang atau jasa telah (atau akan) diterima, dalam kasus ini PSAK berlaku.
02. Transaksi pembayaran berbasis saham mungkin telah diselesaikan oleh kelompok entitas lain (atau pemegang saham setiap kelompok entitas) atas nama entitas yang menerima atau memperoleh barang atau jasa. Paragraf 2 juga menerapkan kepada entitas yang:
ü menerima barang atau jasa ketika entitas lain dalam kelompok yang sama (atau pemegang saham setiap kelompok entitas) memiliki kewajiban untuk menunaikan transaksi pembayaran berbasis saham, atau memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksipembayaran berbasis saham ketika entitas lain dalam kelompok yang sama menerima barang atau jasa kecuali transaksi tersebut secara jelas untuk tujuan selain pembayaran barang atau jasa yang dipasok kepada entitas yang menerimanya.
03. Untuk tujuan Pernyataan ini, transaksi
dengan karyawan (atau pihak lain) dalam kapasitasnya sebagai pemegang intrumen
ekuitas entitas bukan merupakan transaksi
pembayaran berbasis saham. Sebagai contoh, jika entitas memberikan kepada seluruh pemegang kelompok instrumen ekuitas tertentu, hak untuk mendapatkan tambahan instrumen
ekuitas entitas pada harga yang lebih rendah dari nilai wajar instrumen ekuitas tersebut, dan karyawan menerima hak tersebut karena mereka adalah pemegang kelompok instrumen
ekuitas tersebut, pemberian atau eksekusi hak tersebut tidak tunduk pada ketentuan dalam Pernyataan ini.
pembayaran berbasis saham. Sebagai contoh, jika entitas memberikan kepada seluruh pemegang kelompok instrumen ekuitas tertentu, hak untuk mendapatkan tambahan instrumen
ekuitas entitas pada harga yang lebih rendah dari nilai wajar instrumen ekuitas tersebut, dan karyawan menerima hak tersebut karena mereka adalah pemegang kelompok instrumen
ekuitas tersebut, pemberian atau eksekusi hak tersebut tidak tunduk pada ketentuan dalam Pernyataan ini.
04. Sebagaimana telah dijelaskan dalam paragraf
2, Pernyataan ini diterapkan untuk transaksi pembayaran berbasis saham dimana
entitas memperoleh atau menerima barang atau jasa. Pengertian barang meliputi
antara lain persediaan, perlengkapan, aset tetap, aset tidak berwujud dan aset
non keuangan lainnya. Namun demikian, entitas tidak menerapkan Pernyataan ini
untuk transaksi dimana entitas memperoleh barang sebagai bagian dari aset
bersih dalam suatu transaksi kombinasi bisnis seperti yang diatur pada PSAK 22
(revisi 2010): Kombinasi Bisnis. Oleh karena itu, instrumen ekuitas yang
diterbitkan pada suatu kombinasi bisnis sebagai ganti pengendalian pada entitas
yang diakuisisi tidak dicakup pada. Pernyataan ini. Meskipun demikian,
instrumen ekuitas yang diberikan kepada karyawan entitas yang diakuisisi dalam
kapasitas mereka sebagai karyawan (misalnya sebagai imbalan atas pelayanan yang
berkelanjutan) termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini. Serupa dengan hal
tersebut, pembatalan, penggantian atau modifikasi lainnya dari perjanjian
pembayaran berbasis saham yang diakibatkan oleh kombinasi bisnis atau
restrukturisasi ekuitas lainnya harus diperlakukan sesuai dengan Pernyataan
ini. PSAK 22 (revisi 2010) memberikan pedoman tentang penentuan apakah
instrumen ekuitas yang diterbitkan dalam kombinasi bisnis adalah bagian dari
penyerahan yang dipersyaratkan sebagai ganti pengendalian atas entitas yang
diakuisisi (dan karena itu diatur dalam ruang lingkup PSAK 22) atau sebagai
imbalan atas pelayanan yang berkelanjutan yang diakui dalam periode setelah
kombinasi bisnis (dan karena itu diatur dalam ruang lingkup Pernyataan ini).
Sebagaimana telah dijelaskan dalam paragraf 2, Pernyataan ini diterapkan untuk
transaksi kompensasi berbasis saham dalam hal entitas memperoleh atau menerima
barang atau jasa. Pengertian barang meliputi antara lain persediaan, barang
habis pakai, aset tetap, aset takberwujud dan aset nonkeuangan lainnya. Namun
demikian, entitas tidak dapat menerapkan Pernyataan ini untuk transaksi dalam
hal entitas memperoleh barang sebagai bagian dari aset bersih yang diperoleh
dari suatu transaksi penggabungan bisnis seperti yang didefinisikan oleh PSAK
22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis, dalam suatu kombinasi entitas atau bisnis
di bawah pengendalian seperti yang dijelaskan dalam paragraf B1-B4 PSAK 22,
atau kontribusi bisnis pada formasi ventura bersama seperti yang didefinisikan
oleh PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Oleh
karena itu, instrumen ekuitas yang diterbitkan pada suatu kombinasi bisnis
untuk mendapatkan pengendalian atas entitas yang diperoleh tidak dicakup
Pernyataan ini. Namun demikian, instrumen ekuitas yang diberikan kepada
karyawan entitas yang diakuisisi dalam kapasitas mereka sebagai karyawan
(misalnya sebagai imbalan atas masa kerja yang berlanjut) termasuk ruang
lingkup Pernyataan ini. Serupa dengan hal tersebut, pembatalan, penggantian
atau modifikasi lainnya dari pengaturan kompensasi berbasis saham yang
diakibatkan oleh penggabungan bisnis atau restrukturisasi ekuitas lainnya harus
diperlakukan sesuai dengan Pernyataan ini. PSAK 22 (revisi 2010) memberikan
pedoman tentang penentuan apakah instrumen ekuitas yang diterbitkan dalam
kombinasi bisnis adalah bagian dari kesepakatan yang diserahkan untuk
memperoleh pengendalian atas entitas yang diakuisisi (dan karena itu diatur
dalam ruang lingkup PSAK 22) atau sebagai imbalan atas masa kerja yang
berlanjut yang diakui dalam periode setelah penggabungan bisnis (dan karena itu
diatur dalam ruang lingkup Pernyataan ini).
05. Pernyataan ini tidak diterapkan untuk transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa sesuai dengan perjanjian yang tercakup dalam PSAK 50 (revisi 2006): Intrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan paragraf 04 – 06 atau dari PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 04 – 06.
05. Pernyataan ini tidak diterapkan untuk transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa sesuai dengan perjanjian yang tercakup dalam PSAK 50 (revisi 2006): Intrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan paragraf 04 – 06 atau dari PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 04 – 06.
PENGAKUAN
06. Entitas harus mengakui barang atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham pada saat
memperoleh barang atau pada saat jasa diterima. Entitas juga harus mengakui
kenaikan nilai ekuitas terkait jika barang atau jasa diterima dalam transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, atau
kenaikan nilai liabilitas jika barang atau jasa diperoleh dalam transaksi
pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
07. Ketika barang atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham tidak memenuhi kualifikasi
pengakuan sebagai aset, maka barang atau jasa tersebut harus diakui sebagai
beban.
08. Secara umum, biaya timbul dari konsumsi
barang atau jasa. Sebagai contoh, jasa secara umum dikonsumsi segera, dalam hal
ini beban diakui pada saat jasa diberikan. Barang mungkin dikonsumsi selama
periode waktu tertentu atau, dalam hal persediaan, dijual dikemudian hari,
dalam hal ini beban diakui pada saat barang dikonsumsi atau dijual. Namun
demikian, kadang beban perlu diakui sebelum barang atau jasa dikonsumsi atau
dijual, karena barang atau jasa tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengakuan
sebagai aset. Sebagai contoh, entitas mungkin memperoleh barang sebagai bagian
dari tahap penelitian suatu proyek pengembangan produk baru. Meskipun belum
dikonsumsi, barang tersebut mungkin tidak memenuhi kualifikasi untuk diakui
sebagai aset berdasarkan PSAK terkait.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang
Diselesaikan Dengan Instrumen Ekuitas
Tinjauan Umum
Tinjauan Umum
09. Untuk transaksi pembayaran berbasis saham
yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, entitas harus mengukur barang atau
jasa yang diterima, dan kenaikan ekuitas terkait, secara langsung, pada nilai
wajar barang atau jasa yang diterima, kecuali jika nilai wajar tersebut tidak
dapat diestimasi secara andal. Jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai
wajar barang atau jasa yang diterima secara andal, maka entitas harus mengukur
nilai barang dan jasa tersebut, dan kenaikan ekuitas terkait, secara tidak
langsung, dengan mengacu* pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan.
10. Untuk menerapkan ketentuan paragraf 10 pada
transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan
karyawan**, entitas harus mengukur nilai wajar jasa yang diterima dengan
mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, karena pada umumnya
tidak mungkin untuk mengestimasi nilai wajar jasa yang diterima secara andal,
sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 12. Nilai wajar instrumen ekuitas
tersebut harus diukur pada tanggal pemberian.
11. Secara umum, saham, opsi saham atau
instrumen ekuitas lain yang diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari paket
remunerasi, sebagai tambahan dari gaji tunai dan imbalan kerja lainnya.
Biasanya, tidak memungkinkan untuk mengukur secara langsung jasa yang diterima
atas komponen tertentu dari paket remunerasi karyawan. Tidak memungkinkan juga
untuk mengukur nilai wajar dari jumlah paket remunerasi secara terpisah, tanpa
mengukur secara langsung nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan.
Selanjutnya, saham atau
* Pernyataan ini menggunakan istilah ‘mengacu’ dan bukannya ‘sebesar’, karena transaksi pada akhirnya diukur dengan mengalikan nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, yang diukur pada tanggal sebagaimana disebutkan pada paragraf 11 atau 13 (manapun yang dapat diterapkan), dengan jumlah instrumen ekuitas yang memperoleh hak kompensasi,
sebagaimana dijelaskan pada paragraf 20.
* Pernyataan ini menggunakan istilah ‘mengacu’ dan bukannya ‘sebesar’, karena transaksi pada akhirnya diukur dengan mengalikan nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, yang diukur pada tanggal sebagaimana disebutkan pada paragraf 11 atau 13 (manapun yang dapat diterapkan), dengan jumlah instrumen ekuitas yang memperoleh hak kompensasi,
sebagaimana dijelaskan pada paragraf 20.
**Selanjutnya dalam Pernyataan ini, seluruh
acuan mengenai karyawan juga mencakup pihak lain yang memberikan jasa serupa
dengan karyawan. opsi saham terkadang diberikan sebagai bagian dari bonus, dan
bukannya sebagai bagian dari remunerasi pokok, misalnya sebagai insentif kepada
karyawan untuk tetap bekerja di entitas atau untuk menghargai mereka atas
usahanya dalam meningkatkan kinerja entitas. Dengan memberikan saham atau opsi
saham, sebagai tambahan atas remunerasi lain, entitas membayarkan remunerasi
tambahan untuk memperoleh manfaat tambahan. Mengestimasi nilai wajar dari
manfaat tambahan tersebut sepertinya akan sulit. Dikarenakan kesulitan untuk
mengukur nilai wajar jasa yang diterima secara langsung, entitas harus mengukur
nilai wajar dari jasa karyawan yang diterima dengan mengacu kepada nilai wajar
instrumen ekuitas yang diberikan.
12. Untuk menerapkan ketentuan paragraf 10 pada
transaksi dengan pihak selain karyawan, harus terdapat asumsi bahwa nilai wajar
barang atau jasa yang diterima dapat diestimasi secara andal. Nilai wajar
tersebut harus diukur pada tanggal entitas menerima barang atau pihak lawan
transaksi memberikan jasa. Dalam kasus yang jarang terjadi, jika entitas
menolak asumsi ini karena entitas tidak dapat mengestimasi secara andal nilai
wajar barang dan jasa yang diterima, entitas harus mengukur barang atau jasa
yang diterima dan kenaikan ekuitas terkait, secara tidak langsung, dengan
mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, yang diukur pada
tanggal entitas menerima barang atau pihak lawan memberikan jasa.
13. Secara khusus, jika imbalan yang diterima
dapat diidentifikasi (jika ada) oleh entitas tampak kurang dari nilai wajar
instrumen ekuitas yang diberikan atau liabilitas yang dibayar, biasanya kondisi
ini mengindikasikan bahwa imbalan lain (barang atau jasa tidak teridentifikasi)
telah (atau yang akan) diterima oleh entitas. Entitas harus mengukur barang
atau jasa yang teridentifikasi akan dapat diterima sesuai dengan Pernyataan
ini. Entitas harus mengukur barang atau jasa yang tidak teridentifikasi akan
diterima (atau akan diterima) sebagai selisih antara nilai wajar kompensasi
berbasis saham dan nilai wajar setiap barang atau jasa teridentifikasi yang
diterima (atau akan diterima). Entitas harus mengukur barang atau jasa tidak
teridentifikasi yang diterima pada tanggal pemberian. Namun, untuk transaksi
yang diselesaikan dengan kas, liabilitas harus diukur kembali pada akhir
periode pelaporan sampai transaksi ini ditunaikan sesuai dengan paragraf 33-36.
Transaksi Dimana Jasa Diterima
14. Jika instrumen ekuitas yang diberikan vest
dengan segera, pihak lawan transaksi tidak diharuskan untuk menyelesaikan suatu
periode pemberian jasa tertentu sebelum berhak atas instrumen ekuitas tersebut.
Sebaliknya, entitas harus mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pihak lawan
transaksi diperhitungkan sebagai imbalan atas instrumen ekuitas telah diterima.
Dalam hal ini, pada tanggal pemberian entitas harus mengakui jasa yang diterima
secara penuh, sebesar kenaikan ekuitas terkait.
15. Apabila instrumen ekuitas yang diberikan
tidak vest sampai dengan pihak lawan transaksi menyelesaikan periode pemberian
jasa tertentu, entitas harus mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pihak
lawan transaksi yang akan diperhitungkan sebagai imbalan atas pemberian
instrumen ekuitas, akan diterima di masa yang akan datang, selama periode
vesting (vesting period). Entitas harus mencatat jasa tersebut pada saat jasa
tersebut diberikan oleh pihak lawan transaksi selama periode vesting, sebesar
kenaikan ekuitas terkait.
Transaksi yang Diukur Dengan Mengacu Pada Nilai
Wajar Instrumen Ekuitas yang Diberikan Menentukan Nilai Wajar Instrumen Ekuitas
yang Diberikan
16. Untuk transaksi yang diukur dengan mengacu
pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan, entitas harus mengukur nilai
wajar instrumen ekuitas yang diberikan pada tanggal pengukuran, berdasarkan
harga pasar jika tersedia, dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan
pemberian instrumen ekuitas (sebagaimana diatur pada paragraf 20-24).
17. Apabila harga pasar tidak tersedia, entitas harus mengestimasi nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan dengan menggunakan teknik penilaian untuk mengestimasi harga instrumen ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran dalam transaksi yang wajar antara pihak yang mengerti dan berkeinginan. Teknik penilaian harus konsisten dengan metodologi penilaian yang diterima umum dalam menentukan harga instrumen keuangan, dan harus mempertimbangkan
17. Apabila harga pasar tidak tersedia, entitas harus mengestimasi nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan dengan menggunakan teknik penilaian untuk mengestimasi harga instrumen ekuitas tersebut pada tanggal pengukuran dalam transaksi yang wajar antara pihak yang mengerti dan berkeinginan. Teknik penilaian harus konsisten dengan metodologi penilaian yang diterima umum dalam menentukan harga instrumen keuangan, dan harus mempertimbangkan
Pembayaran Berbasis Saham ED PSAK No. 53 (revisi
2010) semua faktor dan asumsi yang digunakan pelaku pasar yang mengerti dan
berkeinginan dalam penentuan harga (sebagaimana diatur pada paragraf 20 -24).
19. Lampiran B berisi
pedoman lebih lanjut mengenai pengukuran nilai wajar saham dan opsi saham,
dengan memfokuskan pada syarat dan ketentuan tertentu yang merupakan fitur umum
dari pemberian saham atau opsi saham kepada karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar