Selasa, 10 Desember 2013

PSAK 10 dan 55


PSAK 10 TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KURS VALUTA ASING

MATA UANG FUNGSIONAL DAN MATA UANG PELAPORAN
Pada dasarnya, mata uang fungsional (mata uang pengukuran) adalah mata uang yang digunakan dalam transaksi pengukuran. Sedangkan mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. PSAK 10 mensyaratkan bahwa suatu perusahaan mengukur transaksinya menggunakan mata uang fungsionalnya dan membolehkan perusahaan menyajikan laporan keuangannya dengan menggunakan mata uang apa saja. Namun PSAK 10 paragraf 38 juga menyatakan bahwa mata uang pelaporan di Indonesia adalah Rupiah.
Faktor-faktor dalam menentukan mata uang fungsional menurut PSAK 10 adalah:
  1. Mata uang utama yang memengaruhi harga jual barang dan jasa
  2. Mata uang utama yang memengaruhi biaya tenaga kerja, nahan baku, dan biaya lainnya dalam penjualan barang dan jasa.

Jika kedua faktor tersebut tumpang tindih, maka PSAK 10 mensyaratkan bahwa suatu perusahaan juga dapat mempertimbangkan pendukung lain dalam menentukan mata uang fungsionalnya, diantaranya:
  1. Mata uang yang digunakan dalam menghasilkan aktivitas pendanaan
  2. Mata uang yang digunakan dalam menahan pendapatan dari aktivitas operasi

PSAK 10 lebih lanjut menyatakan bahwa setelah ditentukan, mata uang fungsional tidak boleh diubah, kecuali terjadi perubahan transaksi, peristiwa, atau kondisi (paragraf 13). Jika diubah, mata uang fungsional itu harus diperhitungkan secara prospektif sejak tanggal perubahan itu (paragraf 35).

AKUNTANSI UNTUK TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Dalam akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing, terdapat 2 isu terkait, yaitu:
  1. Kurs mana yang digunakan untuk menyaji ulang mata uang asing ke dalam mata uang fungsional, dan
  2. Bagaimana cara menangani perbedaan kurs yang timbul

KURS
Tentang kurs valuta asing yang digunakan untuk menyaji ulang mata uang asing ke dalam mata uang fungsional, PSAK 10 menyatakan bahwa:
  1. Pada saat pengakuan awal: Transaksi dalam mata uang asing harus disaji ulang ke dalam mata uang fungsional menggunakan kurs tanggal transaksi (paragraf 21), dan
  2. Pada setiap tanggal pelaporan (paragraf 23):
    1. Pos-pos moneter disaji ulang menggunakan kurs penutup
    2. Pos-pos non-moneter yang dicatat pada biaya historis harus dilaporkan menggunakan kurs tanggal transaksi, dan
    3. Pos-pos non-moneter yang dicatat pada nilai wajar harus disaji ulang menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai etrsebut ditentukan.

PENJABARAN LAPORAN KEUANGAN
Merujuk pada PSAK 10, ada 2 skenario dimana penjabaran laporan keuangan dianggap perlu, yaitu:
  1. Ketika mata uang pelaporan suatu entitas tidak sama dengan mata uang fungsionalnya, dan
  2. Ketika untuk kepentingan penyajian laporan keuangan konsolidasian mata uang pelaporan anak perusahaan dan perusahaan asosiasi tidak sama dengan induk perusahaan.

Dalam penjabaran laporan keuangan mata uang asing, 2 persoalan akuntansi akan muncul:
  1. Manakah kurs yang akan digunakan untuk menjabarkan berbagai laporan posisi keuangan serta pos-pos laba rugi, dan
  2. Bagaimana menangani perbedaan kurs (disebut ‘perbedaan penjabaran’) yang diakibatkan oleh penjabaran ini.

Oleh karena adanya perubahan kurs, pertanyaan pun muncul berkenaan dengan kurs mana yang harus digunakan untuk menjabarkan berbagai pos dalam laporan keuangan. Persoalan lain adalah bagaimana menangani perbedaan penjabaran. Perbedaan penjabaran terjadi ketika pos-pos dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berbeda dalam laporan keuangan suksesif (atau dalam laporan keuangan yang berbeda pada periode yang sama)
Kedua persoalan tersebut, yaitu:
  1. Kurs mana yang akan digunakan
  2. Bagaimana perbedaan penjabaran ini harus dijelaskan, dapat dijawab dengan cara yang berbeda bergantung pada metode penjabaran yang digunakan.

PSAK 55 TENTANG INSTRUMEN KEUANGAN

Tujuan Pernyataan dalam PSAK 55 (Revisi 2006) adalah untuk mengatur prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item non keuangan. Persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan juga digunakan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijabarkan dalam paragraf 7 PSAK 50 (Revisi 2006) Instumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. PSAK tersebut mendefinisikan istilah berikut ini:
  • Instrumen Keuangan
  • Aset Keuangan
  • Kewajiban Keuangan
  • Instrumen Ekuitas

dan menyediakan pedoman untuk menerapkan definisi-definisi tersebut. PSAK 55 (Revisi 2006) terdiri dari paragraf 1-108 dan Panduan Aplikasi. Maka hal ini akan memudahkan penerapan PSAK 55 oleh pengguna. Entitas harus menerapkan Pernyataan ini secara prospektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini sebelum 1 Januari 2009, maka fakta
ini harus diungkapkan.

Pernyataan ini menggantikan:
a.       PSAK No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, untuk pengaturan yang
terkait dengan transaksi valuta berjangka;
b.      PSAK No. 28 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable
securities);
c.       PSAK No. 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan, untuk pengaturan yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi efek
d.      PSAK No. 36 (Revisi 1996) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian, untuk pengaturan yang terkait dengan perlakuan akuntansi surat berharga (marketable securities);
e.       PSAK No. 42 (1998) tentang Akuntansi Perusahaan Efek, untuk pengaturan yang terkait dengan:
·         transaksi jual efek dengan janji beli kembali (repo)/beli efek dengan janji
jual kembali (reverse repo); dan
·         transaksi manajer investasi untuk pengakuan perolehan, pengklasifikasian,
dan penilaian pada tanggal neraca untuk efek dan unit penyertaan reksa
dana yang dibeli untuk investasi sendiri;
f.       PSAK No. 43 (Revisi 1997) tentang Akuntansi Anjak Piutang, untuk pengaturan
yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran;
g.      PSAK No. 50 (Revisi 1998) tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk
pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran invetasi efek tertentu;
dan
PSAK No. 55 (Revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran
instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar